Friday, 28 January 2011

Shadaqah,Hibah Dan Hadiah

A.       Hibah

1.    Pengertian

Hibah ialah memberikan harta dengan tidak ada tukaranya dan tidak ada penyebabnya. Hibah dapat diberikan kepada siapa saja yang dikehendaknya dengan kemauan sendiri dengan tanpa adanya usur paksaan melainkan secara ikhlas seperti diberikan kepada orang tua, suami atau istri, anak, saudara, menantu, teman, murid, dan lain sebagainya. Barang yang dihibahkan dapat berupa tanah, rumah, kendaraan, buku, dan sebagainya. Yang pada pokoknya dapat dimanfaatkan bagi penerima. 

2.    Hukum Hibah

Hibah hukumnya sunah sebagai mana disebutkan dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Firman Allah SWT.

وًاتَى اْلمَالَ عَلى حُبِّه ذَوِى اْلقُرْ بى وَ اْليَتمى وَ المَسكِيْنَ وَ ا بْنَ السَّبشيْلِ وَ السَّاِ  ئِلِيْنَ (البقرة :177)

“(Di antara beberapa kebaikan yang tertera dalam ayat)memberikan harta kepada yang dikasihi, kepada keluarganya yang miskin dan kepada anak yatim dan kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan kepada orang yang minta (karena tidak punya) (Al-Baqarah 177).

3.    Rukun Hibah 

a.    Orang yang memberikan hibah (wajib),
b.    Orang yang diberi hibah (mauhub lahu),
c.    Barang yang di hibahkan (mauhub),
d.    Akad (ijab dan Kabul).

4.    Syarat-syarat Hibah

Syarat-syarat wahib (pemberi hibah) :
a.    Sudah baligh (sudah mencapai umur dewasa)’
b.    Dilakukan atas dasar kemauan sendiri dan ikhlas,
c.    Orang dibenarkan melakukan tindakan hukum (bukan orang mahjur alaih),
d.    Orang yang berhak memiliki atas barang yang di hibahkan itu.
Syarat-syarat barang yang di hibahkan adalah :
a.    Barang yangdi hibahkan itu jelas terlihat wujudnya,
b.    Barang yang di hibahkan adalah barang yang memiliki nilai atau harga.
c.    Barang yang di hibahkan itu adalah betul-betul milik orang yang memberikan hibah dan berpindah status pemiliknya dari tangan pemberi hibah ke tangan penerima hibah.

5.    Macam-macam Hibah

Hibah ada dua macam yaitu hibah barang dan hibah manfaat. Adapun hibah mencari pahala ialah untuk keridhaan Allah dan keridhaan makhluk. Manfaat hibah terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup (an amri). Hibah muajjalah termasuk dalam kategori pinjaman (ariyah) karena setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya itu harus di kembalikan. Hibah seumur hidup terdapat beberapa pendapat ulama sebagai berikut :
a.    Imam Syafi’i, Abu hanifah, Ats-Tsauri dan Ahmad berpendapat bahwa hibah tersebut adalah hibah yang terputus sama sekali yaitu hibah terhadap pokok barangnya.
b.    Imam Maliki dan pengikutnya berpendapat bahwa penerima hibah tersebut hanya mendapat hak guna (manfaat) saja.
c.    Daud dan Abu Tsauri berpendapat apabila pemberian di tunjukan kepada seorang dan keturunanya, maka barang tersebut menjadi milik orang yang di beri hibah selamanya.

6.     Mencabut Hibah

Jumhur Ulama berpendapat haram mencabut hibah meskipun pemberian itu di lakukan antara saudara atau suami istri, kecuali pemberian orang tua terhadap anaknya.
Dalil hadits sebagai berikut :

عَنْ  عَبْدِ اللهِ  بْنِ  عُمْرٍ وعَنْ  رَسُوْلِ  اللهِ  صلى الله عليه وسلم  قال: مَثَلُ الَّذِ يْ اسْتَرِ دَّ مَاوَهَبَ  كَمَثَلِ اْلكَلْبِ  يُقِئُ  فَيَاْ  كُلُ  قَيْئَهُ  (رواه ابوداود)

“Dari Abdullah Ibnu Amr dari Rosulullah Saw. Bersabda : “Perumpamaan seseorang mencabut kembali apa yang telah dihibahkan adalah seperti anjing yang muntah kemudian memakan kembali muntahanya itu. (H.R. Abu Dawud)

7.    Beberapa Masalah Mengenai Hibah

Berkenaan dengan hibah ini, terdapat beberapa masalah, antara lain :
a.    Pemberian orang sakit yang hampir meninggal
b.    Penguasaan orang tua atas hibah untuk anak
c.    Melebihkan pemberian terhadap sebagai anak

8.    Hikmah Hibah

Hibah adalah salah satu bentuk pertolongan yang di anjurkan dalam agama, karena mempunyai hikmah yang terkandung di dalamnya antaralain :
1.    Dapat membantu si penerima hibah dari berbagai kesulitan hidup, misalnya biaya pendidikan, biaya kebutuhan hidup.
2.    Untuk mengakrabkan silaturahmi dan menjinakan hati serta meneguhkan kecintaan di antara sesamanya.
3.    Mendapat lindungan dari Allah SWT.
4.    Terhindar dari api neraka di akhir kelak.

B.        Shadaqah dan Hadiah

1.    Pengertian

Shadaqah adalah memberikan sesuatu tanpa ada tukarannya karena mengharapkan pahala di akhirat. Bersadaqah berarti memberikan sebagian harta yang kita miliki kepada pihak lain secara ikhlas dan suka rela, semata-mata mengharapkan pahala di akhirat kelak. Firman Allah SWT.


وَ مَا تُنْفِقُوْ نَ  اَلاَّ اْبتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ  وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ  خَيْرٍ  يُّوَ فَّ الَِيْكُمْ  لاَ تْظْلَمُوْ نَ  (البقرة : 272)

“Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik kanu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahala yang cukup dan sedikit pun kamu tidak akan dianiaya. (Al Baqarah 272).

Hadiah adalah memberikan sesuatu tanpa ada imbalannya dan dibawa ke tempat orang yang akan di beri, karena hendak memuliakanya. Hadiah merupakan suatu penghargaan dari pemberi kepada si penerima atas prestasi atau yang dikehendakinya.

2.    Hukum Shadaqah dan Hadiah

a.    Hukum Shadaqah adalah Sunnat.
Sabda Rasulullah Saw.

اَمْرُ كُمْ بِا لصَّدَقَةِ وَمَثَلَ ذ لِكَ كَمْثَلِ رَ جُلٍ اَسْرَ هُ اْلعَدُوُّ فَأَوْ ثَقُوْا يَدَ هُ إِلى عُنُقِهِ وَ قَرَّ  بُوْ هُ  لِيَضْر بُوْا عُنُقَهُ  فَجَعَلَ  يَقُوْ لُ هَلْ لَكُمْ أَنْ  أُفْدِ ي نَفْسِى  مِنْكُمْ وَجَعَلَ يُعْطِى اْلقَلِيْلِ وض اْلكَثِيْرش حَتّى وَ فَدَى نَفْسَهُ  (رواه التر مذى)

“Aku menyuruh kamu untuk memberi shadaqah, karena orang yang memberi shadaqah itu adalah seumpama seorang laki-laki ditawan musuh dan di ikat tangannya ke leher lalu dihadapkan ke algojo untuk di pancung lehernya, maka orang yang di tawan itu berkata : bolehkah saya tebus diri saya? Lalu ia memberikan segala hartanya, sehigga ia dapat membebaskan dirinya”. (H.R. Turmudzi).
b.    Hukum hadiah adalah mubah artinya boleh saja dilakukan dan boleh ditinggalkan.

3.    Perbedaan antara shadaqah dan hadiah

Antara Shadaqah da hadiah terdapat perbedaan-perbedaan yang nyata, yaitu :
a.    Shadaqah ditunjukan kepada orang terlantar. Sedangkan hadiah ditunjukan kepada orang-orang yang sudah cukup
b.    Shadaqah untuk membantu orang-orang yang terlantar memenuhi kebutuhan pokoknya. Sedangkan hadiah adalah sebagai kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang dihormati.
c.    Shadaqah adalah wajib dikeluarkan, jika keadaan menghendaki. Sedangkan hadiah hukumnya mubah (boleh).







4.    Syarat-syarat Shadaqah dan hadiah

a.    Orang yang memberikan shadaqah atau hadiah itu sehat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain.
b.    Penerima shadaqah haruslah orang yang benar-benar memerlukan, karena keadaannya terlantar.
c.    Penerima shadaqah atau hadiah haruslah orang yang berhak memiliki.
d.    Barang yang di shadaqahkan atau di hadiahkan harus bermanfaat bagi penerimanya.

5.    Rukun Shadaqah dan Hadiah ada empat yaitu :

a.    Pemberi,
b.    Penerima,
c.    Ijab dan kabul,
d.    Barang (benda) yang di shadaqahkan atau dihadiahkan.


6.    Hikmah Shadaqah dan Hadiah

Hikmah yang terdapat dalam shadaqah dan hadiah antaralain :
a.    Dapat menolong orang yang membutuhkan dan mempererat silaturahmi di antara sesamanya.
b.    Sebagai obat dari penyakit.
c.    Dapat meredam murka Allah atau menolak bencana dan menambah umur.
d.    Memperoleh pahala yang mengalir terus.
e.    Akan bertambah rizkinya dari Allah.
f.     Menghapuskan kesalahan.
g.    Mendapat balasan yang setimpal di akhir kelak
h.    Mendapat pertolongan Allah di akhir kelak.

0 comments:

Post a Comment

 
;